Tinggi Tiang Bendera – Pada dasarnya, tidak sulit untuk menancapkan bendera merah putih di tiang bendera. Namun tahukah kita bahwa ukuran standar tiang bendera sudah benar dan sesuai? Sebagai informasi, warga negara Indonesia wajib mengetahui hukum mengenai ukuran tiang bendera.
Mengapa penting untuk mengikuti dimensi tiang bendera standar? Ini karena dimensi yang tidak sesuai dapat memengaruhi kesan visual bendera. Selain itu, ukuran yang tidak tepat juga dapat mempengaruhi kekuatan tiang bendera sehingga membahayakan keselamatan orang yang berada di sekitar tiang bendera tersebut.
Pengibaran bendera merah putih di tiang bendera bukan hanya untuk menyatakan cinta tanah air, tetapi juga untuk menghormati bendera merah putih sebagai lambang negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengikuti standar ukuran tiang bendera yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ini Standar Ukuran Tinggi Tiang Bendera!
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Paragraf pertama mengatur bahwa bendera harus dipasang pada sebuah tiang besar yang tingginya sebanding dengan ukuran bendera. Artinya ukuran tiang bendera yang digunakan harus sesuai dengan ukuran bendera yang akan dikibarkan.
Tentunya setiap lokasi memiliki persyaratan ukuran tiang bendera yang berbeda-beda. Oleh karena itu, peraturan juga mengatur ketinggian tiang bendera yang harus disesuaikan dengan posisinya. Berikut beberapa ukuran standar tiang bendera yang digunakan di Indonesia:
Table of Contents
A. Ukuran Tinggi Tiang Bendera di Luar Ruangan.
Jika Anda ingin memasang bendera di luar ruangan, seperti di lapangan atau gedung pemerintahan, maka Anda perlu mengetahui peraturan mengenai ukuran tiang bendera yang harus dipenuhi. Penting untuk memastikan bahwa bendera yang ditampilkan terlihat jelas dan dihormati oleh publik.
Tinggi minimal tiang bendera yang dipasang di luar ruangan adalah 10 meter dan tinggi maksimal 17 meter. Selain itu, ukuran bendera juga harus disesuaikan dengan tinggi tiang bendera yang digunakan.
Untuk memasang bendera pada tiang setinggi 17m, ukuran bendera yang dianjurkan adalah panjang 3m dan lebar 2m. Ukuran ini memungkinkan bendera terlihat jelas dan seimbang dengan tinggi tiang bendera yang digunakan.
B. Standar Ukuran Tiang Bendera Dalam Ruangan
Ukuran tiang bendera penting tidak hanya di luar ruangan, tetapi juga di dalam ruangan. Meski upacara pengibaran bendera tidak dilakukan di dalam ruangan, namun bendera kebangsaan tetap dikibarkan sebagai tanda penghormatan terhadap negara dan simbol patriotisme. Namun, ada peraturan tentang ukuran tiang bendera dan bendera itu sendiri.
Bendera yang digunakan di dalam ruangan umumnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu bendera yang dipasang pada tiang bendera dan bendera yang dibentangkan mendatar di tengah dinding depan sebuah ruangan.
Menurut Peraturan Tata Laksana Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) No. Sekp/292/IX/2004 tanggal 6 September 2004, bendera merah putih untuk penggunaan dalam ruangan memiliki perbandingan panjang dan lebar 3 dan ukuran minimal berukuran tidak kurang dari 120 cm x 180 cm dan tidak lebih besar dari 2m x 3m.
Untuk tiang bendera indoor, tinggi tiang 2 meter atau maksimal 2,5 meter. Tiang bendera dalam ruangan biasanya terbuat dari kayu dan dicat coklat muda. Hal yang sama berlaku untuk wadah vertikal tiang bendera.
Tiang bendera tingginya 45 cm. Selain itu diameter ring atas 30 cm dan diameter ring bawah 50 cm. Posisi lingkaran bawah di atas tanah adalah 5 cm, dan tinggi prisma atas adalah 10 cm.
Cara Memasang Bender yang Baik dan Benar
Bendera nasional adalah simbol bangsa dan harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, mengibarkan bendera dengan baik dan benar sangat penting untuk menghormati lambang negara dan menjaga keselamatan orang lain.
Berikut adalah beberapa tip tentang cara memasang tanda Anda dengan benar.
1. Ikat bendera dengan tali
Menurut ayat 2 undang-undang tersebut. 24/2009 Pasal 13, bendera harus diikat ke samping dengan tali pada saat pengibaran. Tujuannya agar bendera berkibar tertiup angin. Namun, pastikan bendera tersebut dikencangkan agar tidak mudah jatuh dan menimpa orang atau benda di sekitarnya.
2. Tanda perataan
Pasal 13 Ayat 3 UU No. 3 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera kebangsaan harus dikibarkan secara mendatar. Jadi saat membangun tiang, pastikan sudah tegak saat dipasang. Hal ini penting karena tiang yang tidak terpasang dengan baik dapat terjatuh dan melukai orang lain.
3. Gunakan Tiang Bendera yang Kokoh
Selain ukuran tiang bendera yang harus diperhatikan, penting juga untuk memperhatikan bahan tiang bendera yang digunakan. Sebaiknya, pilihlah tiang yang terbuat dari stainless steel yang tahan karat, sehingga lebih awet dan terlihat lebih bersih.
Mengibarkan bendera dengan baik dan benar merupakan tindakan penghormatan yang sederhana namun sangat penting terhadap lambang negara. Dengan mengikuti tips di atas, kita bisa memastikan bendera kita berkibar indah dan aman bagi orang lain.